Susun PPKD, FIB Bantu Pemda Morotai
FIB, UNKHAIR – Undang-Undang No. 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) mengisi borang kebudayaan yang telah disediakan oleh Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) secara daring. Hasil pengisian borang tersebut akan menjadi dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) masing-masing daerah.
Tenggat waktu untuk pengisian borang ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2018, namun masih banyak Pemda kabupaten/kota yang belum mengisi borang, termasuk kabupaten/kota di Maluku Utara maka waktu pengisian diperpanjang hingga tanggal 24 Agustus mendatang.
Mengingat waktu yang sempit, Pemda Morotai menjalin kerja sama dengan Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Khairun (Unkhair) untuk melakukakn penyusunan Borang Kebudayaan Kabupaten Morotai.
“Teman-teman FIB sangat konsisten membantu Pemda yang mau bekerjasama, jadi meskipun belum ada anggaran tetapi teman-teman bersedia membantu Pemda Morotai,” tutur Fachmi Alhadar, dekan FIB Unkhair.
Menurut Fachmi, akademisi FIB bersedia membantu karena Pemda Morotai juga sangat konsisten mengembangkan kebudayaan Morotai. “Bupati cukup serius mengembangkan kebudayaan Morotai,” aku dekan dua periode tersebut.
Sekadar diketahui, metode penyusunan borang ini dilakukan dengan cara diskusi terpumpun (FGD). Pemda Morotai mengundang tokoh-tokoh masyarakat berkumpul di aula Kantor Bupati Morotai lalu akademisi Unkhair memediasi jalannya diksusi itu sekaligus mengumpulkan data-data kebudayaan yang nantinya dimuat dalam borang kebudayaan Morotai.
Saat ini, kata Fachmi, sebagian data-data kebudayaan Morotai sudah terkumpul. “Tinggal di-input ke dalam borang,” terangnya.
Dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, baru 2 kabupaten dan 1 kota yang sudah selesai mengisi borang kebudayaan. Ketiga daerah tersebut adalah Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, dan Kabupaten Pulau Morotai. (*)