Dosen Sejarah Unkhair: Naskah Sejarah Provinsi Harus Direvisi

Paparan materi oleh M. Ridha Ajam dan Irfan Ahmad, Dosen Sejarah Unkhair
FIB, Unkhair – Irfan Ahmad, Dosen pada Program Studi Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Khairun menyarankan agar kedepan naskah sejarah Provinsi Maluku Utara direvisi. Saran ini mengemuka pada kegiatan seminar kepahlawanan yang digelar Dinas Sosial, Provinsi Maluku Utara, Rabu (14/10/2020) di Kota Ternate.
Seminar yang digelar dalam rangka ulang tahun provinsi Maluku Utara ini menghadirkan dua akademisi dari FIB Unkhair, yakni Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum. dan Irfan Ahmad, S.S., M.A.
Saat menyampaikan paparan, Irfan yang didapuk membawakan materi dengan tajuk “Mengidentifikasi Tokoh Pejuang Maluku Utara” ini mengungkapkan alasan mengapa penting naskah sejarah Provinsi Maluku Utara perlu direvisi. Menurutnya, ada banyak tokoh pejuang Provinsi Maluku Utara yang tidak terakomodir dalam naskah tersebut. Padahal, dalam sejarah hidup mereka, terbukti banyak pernah melakukan karya-karya besar yang berkonsekuensi atas terbentuknya provinsi Maluku Utara. “Ada yang bahkan sampai harus dipenjara di Nusakambangan karena perjuangannya untuk pembentukan Provinsi (Maluku Utara),” ungkap alumni Sejarah UGM itu.
Para tokoh pejuang itu, lanjut Irfan, tidak pernah meminta untuk dihargai atau dikenang, tetapi sebagai generasi saat ini, baik pemerintah maupun masyarakat perlu mengapresiasi upaya-upaya mereka selama memperjuangkan pembentukan Provinsi yang kini sudah berusia lebih dari dua dasawarsa ini. “Kurang lebih ada 18 tokoh perintis perjuangan pembentukan daerah tingkat I Maluku Utara yang pernah diasingkan di Nuasakambangan, sayangnya mereka kurang dikenal oleh pemerintah saat ini. Bahkan dalam naskah sejarah Provinsi Maluku Utara, nama mereka tidak ada. Belum lagi ada 48 orang lainnya yang pernah menjalani tahanan sipil,” imbuhnya.

Para Tokoh Pejuang Pembentukan Provinsi Maluku Utara
Untuk itu, menurut Irfan, kedepan pemerintah Provinsi Maluku Utara perlu melakukan beberapa hal selain merevisi naskah sejarah Provinsi Maluku Utara yang telah disusun untuk memasukkan tokoh-tokoh angkatan 1950-1956 dan angkatan kedua 1960-1963 yang sebagian besar belum masuk dalam naskah sejara pembentukan Provinsi Maluku Utara. “Pertama, perlu adanya iinventarisasi tokoh pejuang Maluku Utara. Kedua, pemerintah harus membuat biografi para pejuang itu agar diketahui secara luas oleh masyarakat. Ketiga, nama jalan, pelabuhan dan lain-lain wajib menggunakan nama-nama tokoh lokal sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka,” sarannya.
Sementara M. Ridha Ajam yang diminta menyampaikan materi tentang prosedur pengusulan pahlawan membentangkan panjang lebar tentang peraturan Guubernur Nomor 12.1/2020 dan Penghargaan Tokoh Pejuang Maluku Utara.
Menurut ketua LP3M Unkhair itu, setiap orang, organisasi, atau kelompok masyarakat berhak mengajukan usul pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Namun dalam proses pengajuan, perlu dilengkapi dengan berbagai dokumen yang dipersyaratkan. “Paling sedikit perlu ada dokumen seperti buku profil yang memuat riwayat diri atau keterangan mengenai kesatuan atau institusi pemerintah atau organisasi. Perlu adanya riwayat perjuangan dan jasa serta tugas negara yang dilakukan oleh calon penerima gelar, dan lain-lainnya” paparnya.
Syarat khusus untuk calon penerima gelar, berdasarkan penjelasan Ridha, kurang lebih ada 9 poin. Setiap calon yang diusulkan harus memenuhi 9 poin acuan itu, di antaranya adalah pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lainnya untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Kegiatan seminar ini turut dihadiri Dekan FIB, Drs. Fachmi Alhadar, M.Hum. dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FIB, Andi Sumar Karman, S.Sos., M.A. (*)

Foto bersama usai seminar kepahlawanan